SMAS CENDANA MANDAU

WAKTU PEMBELAJARAN
Pengaturan alokasi waktu pembelajaran dan moda pembelajaran
2021-2022
Beban belajar pada tingkat satuan SMA adalah dengan sistem paket. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dilakukan secara fleksibel menyesuaikan dengan pandemic covid dan masa kebiasaan baru dengan beban belajar yang tetap yaitu 32 jam perminggu dengan moda pembelajaran blanded learning.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan
| Satuan Pendidikan | Kelas | Satu jam tatap muka | Jumlah jam/minggu | Minggu efektif/
tahun |
| SMAS Cendana Mandau | X | 45 mnt | 32 | 38 |
| XI | 45 mnt | 32 | 38 | |
| XII | 45 mnt | 32 | 38 |
Keterangan:
- Jumlah jam pada mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan pada mata pelajaran tersebut berdasarkan analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang memerlukan tambahan jam.
- Jumlah Jam pelajaran per minggu 32 jam, secara keseluruhan disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran perminggu dan kondisi pandemic covid-19 dan masa kebiasaan baru.
- Rasionalisasi pemanfaatan tambahan pelajaran perminggu adalah untuk pencapaian target sekolah.
- Pemanfaatan 60% Waktu Kegiatan Tatap Muka, Penugasan Terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT).
Dalam Permendiknas No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Isi disebutkan bahwa terdapat dua jenis sistem penyelenggaraan progran pendidikan di di semua jenjang dan jenis satuan pendidikan yaitu: (1) Sistem Paket dan (2) Sistem Kredit Semester.
Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Sedangkan Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Pada Sistem Paket, beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Jam Pembelajaran, sedangkan pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
Baik pada Sistem Paket maupun Sistem SKS, keduanya memiliki 3 (tiga) komponen beban belajar yang sama, yaitu:
1.Tatap muka
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
2. Penugasan terstruktur
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
3. Kegiatan mandiri tidak terstruktur, yang dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Adapun uraian tentang pemanfaatn 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran tertentu yaitu sebagai berikut:
- Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada satuan pendidikan SMAS Cendana Mandau berlangsung selama 45 menit, dengan jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu sebanyak 32 jam pembelajaran.
- Waktu untuk beban penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMAS Cendana Mandau maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
- Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMAS Cendana Mandau disediakan waktu yang cukup dan proposional serta disesuaikan dengan kemampuan siswa. Dalam KTSP, ketentuan tugas yang dibebankan kepada siswa maksimum hanya separuh dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
- Metode pemberian tugas atau penugasan diartikan sebagai suatu cara interaksi belajar mengajar yang ditandai dengan adanya tugas dari guru untuk dikerjakan peserta didik di sekolah ataupun di rumah secara perorangan atau berkelompok.
Langkah-langkah yang harus diikuti dalam penggunaan metode pemberian tugas yakni sebagai berikut:
1. Fase pemberian tugas
Tugas yang diberikan kepada siswa hendaknya mempertimbangkan beberap hal berikut:
-
- Tujuan yang dicapai.
- Jenis tugas yang jelas dan tepat sehingga anak mengerti yang ditugaskan.
- Sesuai dengan kemampuan siswa.
- Ada petunjuk/sumber yang dapat membantu pekerjaan siswa.
- Sediakan waktu yang cukup untuk mengerjakan tugas tersebut.
2. Langkah pelaksanaan tugas
-
- Diberikan bimbingan/pengawasan oleh guru
- Diberikan dorongan sehingga anak mau bekerja
- Diusahakan/dikerjakan oleh siswa sendiri, tidak menyuruh orang lain
- Dianjurkan agar siswa mencatat hasil-hasil yang ia peroleh dengan baik dan sistematik.
3. Fase mempertanggungjawabkan tugas
-
- Laporan siswa baik lisan/tertulis dari apa yang telah dikerjakan
- Ada tanya jawab/diskusi kelas
4. Penilaian hasil pekerjaan siswa baik dengan tes maupun nontes atau cara yang lainnya.
JADWAL PELAJARAN SMAS CENDANA MANDAU
TP. 2021-2022
1. Revisi Jadwal Pelajaran PTMT Kelas X
2. Revisi Jadwal Pelajaran PTMT Kelas XI
3. Revisi Jadwal Pelajaran PTMT Kelas XII
4. Revisi Jadwal Bimbel November Semester Ganjil 2021-2022
5. Jadwal Piket PTMT Bulan Oktober – November 2021
6. Jadwal Penilaian Akhir Semester Ganjil
7. Jadwal Penilaian Akhir Semester Ganjil SUSULAN
https://drive.google.com/drive/folders/1Jt7k17D3GXE4pkJzvIGk8X8UyrjXNC1u?usp=sharing
SKENARIO PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS
DI SMA SWASTA CENDANA MANDAU
TP 2021-2022
SMA Swasta Cendana Mandau terletak di Kompleks Krakatau, Pertamina Hulu Rokan Camp, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dipimpin Bambang Kariyawan, M.Pd., dengan jumlah siswa sebanyak 422 orang yang tersebar di 14 rombel. Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 800/Disdik/1.3/2021/11054 tanggal 01 September 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di SMA/SMK/SLB/ pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2021-2022, kepala sekolah bersama majelis guru SMA Swasta Cendana Mandau melakukan langkah sebagai berikut:
- Menemui ketua komite untuk meminta persetujuan dan menandatangani. Pertemuan dilakukan pada tanggal 07 Juli 2021 pukul 09.00 – 11.00 WIB.
- Mengundang orangtua menghadiri pertemuan virtual membahas semua program kegiatan sekolah, termasuk persiapan dan kelengkapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
- Mengirimkan berupa soft file surat pemberitahuan sekolah, surat pernyataan izin orangtua dan tatacara melengkapinya ke grup-grup WA orangtua setiap kelas melalui wali kelas masing-masing siswa.
- Memilah surat pernyataan izin/tidak izin orangtua dengan bekerjasama dengan wali kelas X, XI, dan XII. Berdasarkan data yang terkumpul dari surat pernyataan orangtua tersebut, diperoleh data sebagai berikut:
5. Menyusun jadwal pembelajaran PTMT dengan menyesuaikan ketentuan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan kondisi sekolah serta data siswa yang diizinkan orangtua untuk melaksanakan PTMT
6. Guru yang mengalami demam,batuk, pilek dan rasa tidak enak badan lainnya disarankan untuk mengajar dari rumah.
7. Siswa yang mengalami demam, batuk, pilek dan rasa tidak enak badan lainnya disarankan untuk belajar dari rumah walau diizinkan orangtua untuk melaksanakan tatap muka terbatas.
8. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan berdasarkan scenario sebagai berikut:
- Kegiatan PTMT ini memasukkan semua mata pelajaran dengan durasi satu mata pelajaran adalah 60 menit dan guru hanya menyampaikan materi esensial yang tidak bisa atau sangat sulit untuk diberikan melalui beragam media Learning Management System yang tersedia.
- Mewajibkan siswa untuk tetap membuka akun Schoology setiap mata pelajaran setelah melaksanakan PTMT setiap hari di jadwalnya karena penugasan/latihan soal/bentuk evaluasi PBM lainnya diberikan tetap melalui LMS Schoology yang sudah ada untuk menyeimbangkan pola Blended Learning yang dilaksanakan saat ini bagi siswa yang tidak mendapat izizn dari orangtua untuk melaksanakan PTMT.
- Kegiatan PTMT dilaksanakan menggunakan system siklus, bukan menggunakan jadwal tetap setiap minggunya.
- Kegiatan PTMT dibagi menjadi 2 sesi, dimana siswa pada setiap sesinya adalah siswa yang berbeda.
Jam kegiatan PTMT hari Senin – Kamis:
Jam kegiatan PTMT hari Jumat:
- Semua warga sekolah yang terlibat dalam pelaksanaaan PTMT harus mengisi formulir deklarasi mandiri untuk COVID-19 di setiap Senin pagi sebagai jejak rekam semua warga sekolah yang memasuki area camp Pertamina Hulu Rokan Duri untuk kepentingan skrining COVID-19.
- Kegiatan pembelajaran sesi 1 dimulai pukul 07. 30 – 09.30 WIB pada hari Senin – Kamis, sedangkan pada hari Jumat dimulai pukul 07.15 – 09.15.
- Piket harian yang terdiri dari beberapa guru mata pelajaran sudah harus berdiri di gerbang sekolah untuk jalur masuk empat puluh lima (45) menit sebelum kegiatan PTMT dimulai untuk mengukur dan mencatat suhu tubuh siswa dengan menggunakan thermogun yang tersedia. Petugas piket yang sudah ditunjuk berjaga-jaga di beberapa titik yang sudah ditentukan.
- Petugas piket meminta siswa untuk berbaris dengan jarak aman sesuai dengan protocol kesehatan untuk kemudian mengukur suhu tubuh siswa, memeriksa kebersihan pakaian, kerapian rambut dan kuku, serta memastikan siswa tidak bergerombol, memakai masker serta mencuci tangan dengan air di wastafel yang tersedia atau menggunakan hand-sanitizer serta mengeringkannya dengan tissue yang telah disediakan.
- Guru mata pelajaran sudah harus berdiri di depan kelas paling lambat 5 menit sebelum kegiatan PTMT dimulai.
- Guru mempersilakan siswa masuk satu persatu dan memastikan siswa duduk di posisinya masing-masing.
- Kegiatan pembelajaran dilaksanakan 120 menit dengan pembagian masing-masing mata pelajaran 60 menit, sehingga dalam satu kali sesi durasi 120 menit tersebut siswa belajar 2 (dua) mata pelajaran tanpa ada waktu istirahat.
- Kegiatan pembelajaran memuat kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup sesuai alokasi wakyu PTMT. Guru diharapkan lebih banyak memebrikan motivasi, menumbuhkan kembali karakter positif siswa, memilih poin-poin penting materi yang diajarkan, dan tidak memberikan latihan soal di jam PTMT, serta tidak memberikan pekerjaan rumah atau tugas yang terlalu membebani siswa. Aktivitas pembelajaran di luar kelas ditiadakan.
- Setelah bel pergantian mata pelajaran, guru yang sudah selesai mengajar harus menunggu guru mata pelajaran berikutnya datang dan masuk kelas untuk memastikan siswa tidak keluar masuk kelas dan duduk bergerombolan melanggar prokes yang telah ditentukan. Jika guru mata pelajaran berikutnya yang ditunggu belum juga datang, maka guru piket yang akan memantau keadaan kelas tersebut.
- Siswa yang izin ke toilet akan didampingi oleh guru piket yang berjaga di titik terdekat dengan siswa kelas tersebut.
- Setelah bel pulang berbunyi, guru yang mengajar jam terakhir mengatur siswa yang keluar terlebih dahulu, meminta mereka berjalan dengan tertib menuju pintu keluar, dan tidak bersalaman dengan guru atau kontak fisik lainnya antar siswa.
- Guru piket yang berjaga di titik terdekat dari beberapa kelas segera mengarahkan dan mendampingi siswa berjalan ke arah jalur keluar sekolah.
- Kegiatan PTMT sesi 2 dimulai pukul 10. 30 – 12.30 WIB pada hari Senin – Kamis, sedangkan pada hari Jumat dimulai pukul 09.30 – 11.30 WIB. Prosedur masuk dan pulang maupun proses pembelajaran tatap muka terbatas di sesi 2 sama dengan yang diberlakukan di sesi 1.
9. Jika warga satuan pendidikan mengalami adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) setelah kembali dari satuan pendidikan, Warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan. Satgas Covid-19 di sekolah akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan fasilitas kesehatan untuk tindakan selanjutnya yaitu melakukan tes rapid antigen/PCR bagi yang suspect Covid-19 tersebut, penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
10. Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 14 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.



