SMAS CENDANA MANDAU
SISTEM PENILAIAN
Pelaksanaan Penilaian Hasil belajar
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahaninformasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaiankompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam prosespembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikanpembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
- Penilaian Harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikansatu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidikuntuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelahmelaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulanganmeliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD padaperiode tersebut.
- Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidikuntuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.Cakupan penilaian ini meliputi seluruh indikator yang mempresentasikansemua KD pada semester tersebut.
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi pesertadidik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakansistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yangmerepresentasikan KD pada semester tersebut.
- Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaiankompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untukmemperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satupersyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yangdiujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmupengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional danaspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama danakhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuranpencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajarantertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologidalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
- Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB)yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KBM pada akhir jenjang satuanpendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan danteknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
Langkah awal setiap guru dalam melakukan penilaian terhadap hasil belajar siswa adalah dengan menentukan KBM masing-masing mata pelajaran, kegiatan selanjutnya adalah sebagai berikut;
Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Siswa
- Menentukan KBM setiap mata pelajaran
- Mengkoordinasikan PTS, PAS, dan PAT
- Menetukan kriteria kenaikan kelas
- Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari masing-masing guru mata pelajaran
- Menetukan nilai akhir dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian guru mata pelajaran dan hasil ujian sekolah
- Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan kelulusan siswa dari ujian sekolah sesuai dengan POS Ujian sekolah/Ujian Nasional
- Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua siswa/wali murid dalam bentuk buku laporan pendidikan.
- Melaporkan hasil penilaian kepada Dinas Pendidikan
- Menentukan kelulusan siswa melalui rapat guru
- Memberikan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
- Menerbitkan Ijasah setiap siswa yang lulus
Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan
Program remedial diberikan kepada siswa yang belum tuntas dalam penguasaan kompetensi ditetapkan dilakukan setelah pelaksanaan ulangan harian.
Program pengayaan diberikan kepada siswa yang mempunyai kemampuan /hasil belajar lebih besar dari KBM.Kegiatan ini berfungsi untuk menambah/meningkatkan wawasan dan kemapuan siswa yang memiliki kecerdasan di atas KBM.Kegiatan pengayaan diberikan oleh masing-masing guru mata pelajaran, waktu pelaksanaanya menjadi kewenangan masing-masing guru mata pelajaran.