YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU

Tata Tertib Siswa
TATA TERTIB
SISWA SMAS CENDANA MANDAU
KATA SAMBUTAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, dimana dengan izin-Nya kita telah diberi kesempatan untuk berkarya dalam mewujudkan “tata tertib siswa” yang berlaku dilingkungan SMAS Cendana Mandau.
Atas nama seluruh Pimpinan SMAS Cendana Mandau, kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah bekerja sama dan bekerja keras untuk menyusun tata tertib siswa ini.
Harapan kami dengan adanya peraturan dan tata tertib ini akan dapat membimbing siswa kita menjadi generasi harapan bangsa yang terdidik, mempunyai jati diri, beretika dan berakhlak mulia.
Kepada semua majelis guru dan pihak-pihak terkait di himbau secara konsisten untuk menerapkan tata tertib dengan sebaik-baiknya. Untuk menjadi sekolah yang berkualitas kita dituntut bekerjasama dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tata tertib siswa ini.
Semoga usaha kita dalam memajukan pendidikan di lingkungan Yayasan Pendidikan Cendana ini selalu diridhoi Allah SWT. Aamiin.
Kepala SMAS Cendana Mandau
Dra. Wiselmi, M.M.
TATA TERTIB SISWA
SMAS CENDANA MANDAU
- DASAR
Dalam rangka merealisasikan buku Pedoman Disiplin Sekolah yang berlandaskan kepada :
- Undang-undang nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah nomor 27/1990 tentang Pendidikan Dasar.
- Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Cendana tanggal 27 September 1996.
- Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar & Menengah nomor 129/C/KEP/N.8/89, tentang pedoman pembinaan dan pengembangan kesiswaan SMP/SMA.
- Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud nomor 100/C/Kep/D/1991, tentang pakaian seragam .
- PENGERTIAN TATA TERTIB
Tata tertib adalah segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan SMA Swasta Cendana Mandau.
- TUJUAN
Tata tertib siswa ini bertujuan untuk Menumbuh kembangkan sikap mental yang disiplin, bertaqwa terhadap Tuhan Yang maha Esa, berkualitas, untuk memperkuat kepribadian, mempertinggi budi pekerti, cinta bangsa dan tanah air serta menunjang prestasi bagi setiap siswa.
- HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
- HAK SISWA
- Mendapat pelayanan pendidikan dan pengajaran dari sekolah.
- Mengikuti kegiatan intra/eksta kurikuler yang diadakan oleh sekolah.
- Menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KEWAJIBAN SISWA
- Melaksanakan tugas-tugas pendidikan dan pengajaran di sekolah/ diluar sekolah.
- Melaksanakan peraturan serta tata tertib sekolah dengan sebaik-baiknya.
- Menghormati sesama siswa, guru dan karyawan
- Menghormati dan berbakti kepada orang tua.
- Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran pertama dimulai.
- Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
- Menjaga kebersihan kelas/alat-alat dan lingkungan sekolah.
- 6K ( KEAMANAN, KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KEKELUARGAAN DAN KERINDANGAN).
- Setiap siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan.
- Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga keutuhan gedung sekolah, perabot dan peralatan belajar.
- TATA TERTIB DI TEMPAT / RUANGAN TERTENTU
- LABORATORIUM
(Lab IPA, Elektronika, Komputer & Bahasa )
- Siswa harus masuk ke laboratorium tepat pada waktunya.
- Siswa dilarang memakai perhiasan apapun sewaktu di laboratorium, kecuali anting-anting bagi pelajar putri.
- Siswa tidak dibenarkan membawa makanan ke ruang laboratorium.
- Siswa harus memelihara kebersihan laboratorium.
- Siswa dilarang menggunakan alat-alat dan bahan tanpa persetujuan guru pembimbing.
- Siswa harus memahami materi yang akan dipraktekkan.
- Alat yang pecah/rusak karena kelalaian siswa/kelompok sewaktu praktikum harus diganti oleh siswa/kelompok yang bersangkutan.
- Selesai pratikum alat-alat harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan lengkap.
- Tidak dibenarkan meninggalkan ruangan selama pratikum berlangsung tanpa seizin guru pembimbing.
- PERPUSTAKAAN
- Dalam Ruangan
- Setiap pengunjung diharuskan mengisi buku kunjungan.
- Pengunjung tidak dibenarkan ribut.
- Apabila ada kesulitan yang berkaitan dengan perpustakaan harap melapor kepada petugas.
- Dilarang mengotori, menyobek,mencoret buku, majalah, dan lain-lain.
- Setelah membaca/menggunakan bahan bacaan agar dikembalikan ke meja petugas.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam perpustakaan.
- Peminjaman Buku
- Pada waktu meminjam buku harus memperlihatkan kartu anggota kepada petugas.
- Peminjaman maksimal 2 (dua) bahan bacaan.
- Waktu peminjaman hanya 3 (tiga) hari.
- Bagi siswa yang terlambat mengembalikan buku, dikenakan denda Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perhari untuk setiap bahan bacaan.
- Buku yang rusak/hilang harus diganti dengan buku/harga yang sama.
- Dalam Ruangan
- OLAH RAGA
- Setiap siswa harus memakai pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi siswa yang terlambat harus melapor kepada piket.
- Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti atau berhalangan berolah raga harus menyerahkan surat keterangan Dokter.
- Setiap siswa yang masuk/keluar ruangan/hall harus tertib dan tenang.
- 10 (sepuluh) menit sebelum jam olah raga berakhir, siswa harus sudah kembali ke kelas untuk mengganti pakaian, kecuali sesudah olah raga tidak ada pelajaran lanjutan (istirahat/jam terakhir).
- Setiap siswa harus memelihara sarana/prasarana olah raga dengan baik.
- RUANG IBADAH
- Tidak dibenarkan membawa alas kaki ke ruangan ibadah.
- Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ibadah.
- Bagi yang mempergunakan perlengkapan sholat ( kain sarung, sajadah, mukenah ), setelah selesai agar meletakkan dan merapikannya.
- Tidak boleh ribut dalam ruangan ibadah.
- Setelah berwudhu’ tutup kembali kran air dengan sempurna.
- Tidak dibenarkan tidur di ruangan ibadah.
- Tidak boleh melakukan kegiatan selain dari kegiatan ibadah
- PAKAIAN & KERAPIAN
- PAKAIAN
Pemakaian seragam sekolah adalah salah satu cara menegakkan disiplin anak didik untuk menanamkan rasa solidaritas dan semangat tim.
Dengan berpedoman kepada ketentuan Pemerintah dan Peraturan daerah, pakaian seragam ditentukan sebagai berikut :
- KETENTUAN PAKAIAN
- Panjang baju sampai pergelangan tangan.
- Memakai lambing OSIS, lokasi sekolah dan nama siswa.
- Memakai dasi dan topi, khusus pada upacara Senin dan upacara resmi.
- Baju harus dimasukkan ke dalam celana/rok sehingga kelihatan ikat piggang, kecuali berjilbab (pakaian muslim) dan pakaian melayu.
- Ikat pinggang hitam polos.
- Sepatu dan tali sepatu hitam polos (yang layak dipakai oleh seorang siswa, bukan sepatu kerja).
- Untuk celana tidak ketat/longgar.
- Kaus kaki warna putih polos.
Catatan :
- Khusus bagi siswa yang berjilbab ukuran jilbab harus sampai menutupi dada dengan warna putih, kecuali pakaian pramuka menggunakan jilbab warna coklat.
- Bagi siswa yang rambutnya melebihi bahu, agar diikat dua
- KERAPIAN
- Setiap siswa wajib memelihara dan mengatur rambutnya dengan rapi dan pantas. Untuk putra tidak melebihi atau menutup krah baju dan daun telinga.
- Setiap siswa wajib memelihara kukunya dengan rapi, bersih dan dilarang memanjangkan kuku serta memakai pewarna kuku.
VIII. JENIS-JENIS PELANGGARAN TATA TERTIB
Untuk lebih memudahkan penilaian dan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa dan untuk menegakkan disiplin di sekolah, maka perlu ditetapkan kategori dan jenis-jenis pelanggaran sebagai berikut :
| ITEM PELANGGARAN | BOBOT |
| 1. KATEGORI RINGAN dan SEDANG | |
| 1.1. Tidak memakai atribut pakaian seragam | 1 |
| 1.2. Tidak memasukkan baju kedalam celana/rok | 1 |
| 1.3. Makan-makan di dalam kelas sewaktu belajar | 2 |
| 1.4. Tidak membawa perlengkapan alat sekolah | 1 |
| 1.5. Tidak memarkir kendaraan ditempat parkir sekolah | 2 |
| 1.6. Memelihara rambut gondrong (laki-laki) | 3 |
| 1.7. Memelihara jenggot/dipanjangkan | 0.5 |
| 1.8. Memelihara kuku panjang/berwarna | 1 |
| 1.9. Memelihara jambul atau mewarnai rambut | 1 |
| 1.10. Memakai anting/kalung/gelang/perhiasan bagi siswa putra | 2 |
| 1.11. Memakai perhiasan, kecuali anting | 1 |
| 1.12. Berada ditempat parkir selama jam sekolah | 3 |
| 1.13. Membuang sampah tidak pada tempatnya | 1 |
| 1.14. Tidak mematuhi tata tertib khusus (labor, perpustakaan dan ruang lainnya) | 3 |
| 1.15. Tidak mengikuti upacara dengan khidmat | 1 |
| 1.16. Terlambat hadir di sekolah tanpa alasan yang jelas/masuk akal | 1 |
| 1.17. Alpa / tidak datang tanpa kabar
|
3 |
| 1.18. Berada diluar pekarangan pada jam sekolah tanpa izin | 5 |
| 1.19. Mengganggu ketertiban belajar di kelas | 2 |
| 1.20. Tidak mengikuti upacara bendera senin pagi / peringatan hari besar Nasional dan Agama tanpa alasan | 2 |
| 1.21. Tidak mengerjakan tugas / PR | 1 |
| 1.22. Membawa perlengkapan / mainan yang tidak menunjang PBM | 2 |
| 1.23. Bersepeda / motor/ mobil diteras sekolah | 2 |
| 1.24. Meninggalkan kelas tanpa izin guru / piket | 2 |
| 1.25. Terlambat masuk sesudah istirahat / penggantian jam pelajaran | 2 |
| 1.26. Menerima tamu tanpa izin dari guru / piket | 1 |
| 2. KATEGORI BERAT | |
| 2.1. Cabut / bolos dari sekolah | 7 |
| 2.2. Berbohong terhadap guru / karyawan dan pimpinan sekolah. | 8 |
| 2.3. Melakukan coretan / kata-kata kotor di lingkungan sekolah | 10 |
| 2.4. Bersikap / berkata kotor / kasar terhadap teman, guru dan karyawan | 15 |
| 2.5. Membawa kendaraan bermotor ke sekolah tanpa SIM atau surat izin khusus | 10 |
| 2.6. Membawa petasan / bahan peledak | 20 |
| 2.7. Membentuk gang atau organisasi selain OSIS | 10 |
| 2.8. Merusak / mengganggu peralatan milik sekolah | 10 |
| 2.9. Melanggar aturan lalu lintas | 10 |
| 3. KATEGORI SANGAT BERAT | |
| 3.1. Membawa HP berisi konten terlarang | 60 |
| 3.2. Menjatuhkan martabat sekolah berupa tindakan seksual / kriminal | 60 |
| 3.3. Membawa rokok/merokok di lingkungan sekolah | 30 |
| 3.4. Membawa senjata tajam yang tidak berhubungan dengan PBM. | 30 |
| 3.5. Melakukan perkelahian perorangan/kelompok | 30 |
| 3.6. Membawa/membaca bacaan , gambar, film, CD porno | 40 |
| 3.7. Membawa senjata api / senapan angin | 40 |
| 3.8. Berkelahi dengan menggunakan senjata tajam / sejenisnya | 40 |
| 3.9. Melawan, menghina, menganiaya pihak sekolah dan orang tua | 60 |
| 3.10. Mengedarkan / memakai narkoba dan sejenisnya. | 60 |
| 3.11. Mencuri milik sekolah | 30 |
| 3.12. Membuat keributan yang berbau sara | 60 |
| 3.13. Perkelahian berkelompok / membawa pihak luar | 40 |
- TINDAK LANJUT PELANGGARAN
| NO | SANKSI | TOTAL NILAI PELANGGARAN | PROSES /PEMBINAAN | PIC |
| 1 | Teguran Lisan 1 | 5 | Nasehat (Tertulis) | PA |
| 2 | Teguran Lisan 2 | 10 | Peringatan ( Tertulis) | PA |
| 3 | Teguran Tertulis 1 | 25 | Perjanjian Siswa | PA/Waka/BK |
| 4 | Teguran Tertulis 2 | 40 | Perjanjian Siswa dan Orang Tua | PA/Waka/BK/Psi |
| 5 | Teguran tertulis 3 | 50 | Perjanjian Siswa dan Orang Tua | PA/Waka/BK/Psi |
| 6 | HUKUMAN | 60 | Dikembalikan kepada Orang Tua | Kasek/Dir YPCR |
- PENUTUP
- Peraturan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kepentingannya.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diputuskan berdasarkan musyawarah majelis guru dan pimpinan sekolah dan dituangkan dalam memorandum/pengumuman resmi.
- Peraturan ini berlaku bagi siswa dilingkungan SMAS Cendana Mandau
Demikian peraturan ini dibuat untuk dapat dipedomani dan dipatuhi oleh semua unsur yang terkait. Dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Sekolah,
Dra. Wiselmi, M.M.
